Untuk Mengurangi Kerumunan Dan Mencegah Penyebaran Covid-19 Di Jalur Puncak Berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021
Pada Tanggal 31 Desember 2021 Pukul 18.00 Wib s/d 01 Januari 2022 Pukul 06.00 Wib, Lalu Lintas Arah Cianjur/Puncak Dialihkan Via Jonggol/Sukabumi
Via @tmcpolresbogor


















