
Cianjur – Sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sejumlah kendaraan dari luar Cianjur yang masuk ke wilayah kecamatan Cibeber diperiksa ketat petugas. Setiap pengendara harus menyertakan surat bebas Covid 19, Sabtu (03/07/21).
Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono mengatakan, setiap pengendara dari luar Cianjur akan dimintai surat bebas Covid 19 oleh petugas. Selain itu jika tidak menyertakan surat bebas Covid akan diputar balik.
” Alhamdulilah kami melaksanakan hari pertama PPKM ini dan setiap petugas meminta surat bebas Covid dari pendara luar Cianjur dan jika tidak bisa menyertakan kami putar balik,” ujarnya.
Bambang juga menegaskan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenai sanksi push up sampai teguran keras dan edukasi tentang melonjaknya Covid 19 di Cianjur.
“Sanksi kita berikan kepada pelanggar prokes berupa Push up sampai teguran keras dan edukasi kepada masyarakat tentang lonjakan Covid di Cianjur namun sejauh ini belum ada yang melanggar,” ungkapnya.

















