INFOCIRANJANG.COM, BANDUNG — Penggunaan knalpot non standar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, dalam rilis resmi penertiban knalpot bising di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Rabu (18/2/2026).
Irjen Rudi menegaskan, dari sisi sosial, suara bising yang ditimbulkan knalpot tidak sesuai standar kerap memicu gesekan antarwarga.
“Knalpot bising ini sering memicu konflik antarindividu, bahkan bisa berkembang menjadi konflik antarkelompok atau antarkampung. Ini yang ingin kita cegah sejak dini,” ujarnya.
Selain aspek sosial, penertiban knalpot bising juga mempertimbangkan dampak kesehatan. Berdasarkan ketentuan, kendaraan bermotor berkapasitas 80–175 cc memiliki ambang batas kebisingan maksimal 80 desibel (dB), sementara kendaraan di atas 175 cc dibatasi hingga 83 dB.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menambahkan bahwa knalpot non standar umumnya menghasilkan tingkat kebisingan dan polusi yang lebih tinggi dibanding knalpot pabrikan.
“Ini bukan sekadar soal suara keras, tapi juga dampak kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Banyak laporan warga yang terganggu, terutama pada malam hari,” katanya.
Ia memastikan, jajaran lalu lintas akan terus melakukan razia secara berkala, terutama pada akhir pekan dan jam-jam rawan, guna menekan penggunaan knalpot bising serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (***)


















