INFOCIRANJANG.COM , Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah meningkatkan penanganan kasus Afiliator Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan dugaan melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.
Dikutip dari viva.co.id, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko juga telah menyampaikan terkait peningkatan status dari Crazy Rich Bandung tersebut.
“Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)“, ujar Gatot, Jumat (04/03/2022).
Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun”, sebut Gatot.
Penerapan Pasal tersebut tak jauh berbeda dari apa yang disematkan penyidik kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Doni Salmanan juga bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex”, jelas Gatot.
Dilanjutkannya, Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi sebelum gelar perkara dilakukan.
“Penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi. Dengan rincian, tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli”, jelasnya.
Kasus Doni Salmanan ini dilaporkan oleh RA dengan nomor laporan polisi (LP): B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.***
Sumber: bangbara.com


















