INFOCIRANJANG.COM, Jakarta – Indra Kesuma alias Indra Kenz atau yang disapa Crazy Rich Medan resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri. Ia terjerat dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Dikutip dari detik.com, Indra mengenakan seragam oranye dan celana pendek putih bergaris-garis hitam serta masker menutup sebagian wajahnya, Kamis (24/2) lalu. Meski tertutup masker, ekspresi pasrah dan lesu tidak bisa ditutup Indra
Selain ancaman 20 tahun penjara, Indra Kenz juga terancam dimiskinkan pihak kepolisian. Ancaman ini muncul setelah Indra Kenz ditahan kepolisian. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut saat ini pihaknya sudah memiliki daftar aset Indra Kenz. Daftar tersebut disimpan polisi untuk kemungkinan dilakukan penyitaan ke depannya
“Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” kata Whisnu saat dihubungi, dikutip Sabtu (5/3/2022)
Polisi juga berencana menyita sebuah unit apartemen milik Indra Kenz yang ada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, pihak kepolisian akan menyita rekening atas nama Indra Kenz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah
Sumber: Detik.com


















