INFOCIRANJANG.COM, Cianjur – Fanpan Nugraha, kuasa hukum korban NR (16), memberikan penghargaan kepada Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur atas berhasilnya menangkap NS (49). Pria tersebut diduga terlibat dalam perilaku tidak senonoh terhadap NR, yang juga merupakan keponakannya.
“Dengan tulus, saya selaku kuasa hukum korban ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim Polres Cianjur yang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ungkap Fanpan pada Jumat (17/11/2023).
Fanpan menyatakan bahwa informasi penangkapan NS beberapa hari lalu menjadi kabar gembira bagi keluarga NR. Detil penangkapan tersebut mengungkapkan kejadian pada pukul 23.40 WIB pada hari Rabu sebelumnya.
Setelah penangkapan, Fanpan meyakini bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan penanganan kasus ini secara profesional.
“Kami yakin polisi akan menindaklanjuti perkara ini dengan profesionalisme, dan kami berharap, sebagai perwakilan keluarga korban, pelaku akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan telah dilakukan oleh anggota kepolisian. NS saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur.
“Kami berhasil menangkapnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekitar pukul 23.40 WIB, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur,” terang AKP Tono Listianto. (dis)


















