Jakarta – Satuan Tugas Penanganan C0V1D-19 memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri mulai hari ini, Kamis 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian akan dilanjutkan H+7 masa peniadaan mudik yaitu 18 Mei hingga 24 Mei 2021
Kebijakan ini diputuskan karena sejumlah alasan, termasuk masih banyaknya masyarakat yang hendak melakukan mudik
Pelaku perjalanan dalam negeri transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
Persyaratan serupa juga berlaku untuk pelaku perjalanan dan penyeberangan transportasi laut, serta perjalanan menggunakan transportasi darat seperti kereta api antarkota
Artikel: Liputan6



















