
Polres Cianjur menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, periode 2013s/d 2019, berinisial DS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun Anggaran 2017-2018.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (07/06). Total kerugian negara akibat perbuatan DS mencapai Rp362.200.000.-
“Modusnya, Tersangka selaku Kepala Desa melakukan pengelolaan Dana BUMDES oleh dirinya sendiri tanpa melibatkan perangkat BUMDES Kemudian, dana tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan usahanya pribadi.” Ungkap Kapolres.
“Yang kemudian digunakan untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban pelaksaaan kegiatan atau LPJ Dana Desa. Sehingga tidak sesuai dengan realisasi dan tidak ada sisa anggaran yang dilaporkan,” jelasnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber :@reskrim_cianjur


















