• Pedoman Media Siber
  • Tentang Infociranjang
Saturday, 2 May, 2026
  • Login
INFOCIRANJANG
  • Home
  • Berita
  • Info Lowongan Pekerjaan
  • Wisata
    • Kuliner
    • Ekraf
    • Olahraga
  • Edukasi
  • Event / Media Partner
  • Youtube
No Result
View All Result
INFOCIRANJANG
  • Home
  • Berita
  • Info Lowongan Pekerjaan
  • Wisata
    • Kuliner
    • Ekraf
    • Olahraga
  • Edukasi
  • Event / Media Partner
  • Youtube
No Result
View All Result
INFOCIRANJANG
  • Home
  • Berita
  • Info Lowongan Pekerjaan
  • Wisata
  • Edukasi
  • Event / Media Partner
  • Youtube
Home Berita

Berzina Terancam Pidana 1 Tahun dan Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara

infociranjang by infociranjang
10 June, 2021
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to WhatsappShare To Telegram

Perzinaan dan juga hidup bersama layaknya suami istri diluar hubungan pernikahan alias kumpul kebo turut diatur dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal ini diatur dalam Pasal 417 dan 418 dalam RUU KUHP terbaru yang masih dala tahap sosialisasi.

Menelisik dalam RUU KUHP yang didapat JawaPos.com pada Senin (7/6). Pasal 417 itu termuat empat ayat.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta,” bunyi Pasal 417 ayat (1).

Meski ada ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 10 juta, dalam ayat 2 diatur, harus adanya laporan pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi Pasal 417 ayat (2).

Dalam ayat 3 diatur, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 417 ayat (4).

Sementara itu, Pasal 418 mengatur terkait pasangan yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri atau kumpul kebo dapat diancam pidana 6 bulan penjara.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta,” bunyi Pasal 418 ayat (1).

Hal ini juga mengatur, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni setiap orang yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya. (Jawapos.com)

Previous Post

Lowongan Kerja Kabobs Ciranjang

Next Post

Bunuh Pemerkosa Istri , Pelaku Terancam Hukuman Mati, Sudah 2 kali istri pelaku diperkosa Bosnya

infociranjang

infociranjang

Related Posts

Grand Launching Kampung Influencer di Cipanas, Dorong Ekonomi Digital Berbasis Masyarakat
Cianjur

Grand Launching Kampung Influencer di Cipanas, Dorong Ekonomi Digital Berbasis Masyarakat

1 May, 2026
PKBM Tunas Mukti Cianjur Diduga Manipulasi Data Peserta Didik untuk Cairkan Dana BOP
Cianjur

PKBM Tunas Mukti Cianjur Diduga Manipulasi Data Peserta Didik untuk Cairkan Dana BOP

24 April, 2026
Aksi Begal di Ciranjang, Perempuan Muda Kehilangan Motor dan Alami Luka-Luka
Hukum

Aksi Begal di Ciranjang, Perempuan Muda Kehilangan Motor dan Alami Luka-Luka

19 April, 2026
Siswa SDN Ciranjang 2 Raih Prestasi di Lomba Renang Fun Swimming AUCTOR CUP 3rd 2026
Olahraga

Siswa SDN Ciranjang 2 Raih Prestasi di Lomba Renang Fun Swimming AUCTOR CUP 3rd 2026

13 April, 2026
Pemakaman dan Taman di Cianjur Rutin Dirawat
Cianjur

Ajak Warga Rawat Ruang Publik, Disperkim Cianjur Tekankan Peran Bersama Jaga Lingkungan

13 April, 2026
Anggota Polsek Ciranjang Bantu Angkot Mogok, Cegah Kemacetan
Berita

Anggota Polsek Ciranjang Bantu Angkot Mogok, Cegah Kemacetan

18 March, 2026
Next Post

Bunuh Pemerkosa Istri , Pelaku Terancam Hukuman Mati, Sudah 2 kali istri pelaku diperkosa Bosnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Infociranjang

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Info Loker Pabrik PT Three Six World Ciranjang

4 December, 2021
Lowongan Kerja PT PYI (Pou Yuen Indonesia) Cianjur 2023

Lowongan Kerja PT PYI (Pou Yuen Indonesia) Cianjur 2023

13 September, 2023
Pembangunan Alun-alun Ciranjang Hampir Selesai, Masyarakat Antusias Menanti

Pembangunan Alun-alun Ciranjang Hampir Selesai, Masyarakat Antusias Menanti

15 July, 2023
Menu Ikan Bakar Abah Cianjur Outlet Purwakarta

Menu Ikan Bakar Abah Cianjur Outlet Purwakarta

10 May, 2022
Nationality Soup, Sup Khas Tiap Negara di Seluruh Dunia

Nationality Soup, Sup Khas Tiap Negara di Seluruh Dunia

9

Pengertian Dessert: Jenis, Macam dan Contoh Menu

8
Lowongan Kerja PT GSI Terbaru 2021

Lowongan Kerja PT GSI Terbaru 2021

5
Loker Terbaru Cianjur Untuk Promoter OPPO

Loker Terbaru Cianjur Untuk Promoter OPPO

5
Grand Launching Kampung Influencer di Cipanas, Dorong Ekonomi Digital Berbasis Masyarakat

Grand Launching Kampung Influencer di Cipanas, Dorong Ekonomi Digital Berbasis Masyarakat

1 May, 2026
Grand Aston Puncak Gelar Nusantara Gourmet, Kolaborasi Dua Chef Sajikan Fine Dining Khas Indonesia

Grand Aston Puncak Gelar Nusantara Gourmet, Kolaborasi Dua Chef Sajikan Fine Dining Khas Indonesia

28 April, 2026
PKBM Tunas Mukti Cianjur Diduga Manipulasi Data Peserta Didik untuk Cairkan Dana BOP

PKBM Tunas Mukti Cianjur Diduga Manipulasi Data Peserta Didik untuk Cairkan Dana BOP

24 April, 2026
Aksi Begal di Ciranjang, Perempuan Muda Kehilangan Motor dan Alami Luka-Luka

Aksi Begal di Ciranjang, Perempuan Muda Kehilangan Motor dan Alami Luka-Luka

19 April, 2026

Recent News

Grand Launching Kampung Influencer di Cipanas, Dorong Ekonomi Digital Berbasis Masyarakat

Grand Launching Kampung Influencer di Cipanas, Dorong Ekonomi Digital Berbasis Masyarakat

1 May, 2026
Grand Aston Puncak Gelar Nusantara Gourmet, Kolaborasi Dua Chef Sajikan Fine Dining Khas Indonesia

Grand Aston Puncak Gelar Nusantara Gourmet, Kolaborasi Dua Chef Sajikan Fine Dining Khas Indonesia

28 April, 2026
PKBM Tunas Mukti Cianjur Diduga Manipulasi Data Peserta Didik untuk Cairkan Dana BOP

PKBM Tunas Mukti Cianjur Diduga Manipulasi Data Peserta Didik untuk Cairkan Dana BOP

24 April, 2026
Aksi Begal di Ciranjang, Perempuan Muda Kehilangan Motor dan Alami Luka-Luka

Aksi Begal di Ciranjang, Perempuan Muda Kehilangan Motor dan Alami Luka-Luka

19 April, 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Infociranjang
Hubungi Kami 0895 2238 6865 / WA 0851 6313 4177

© 2021 INFOCIRANJANG.COM

  • Informasi Lebih Dekat
  • Berita
  • Info Lowongan Pekerjaan
  • Wisata
  • Event / Media Partner
  • Kuliner
  • Edukasi
  • Tentang Infociranjang

© 2021 INFOCIRANJANG.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In