Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, keluarkan surat edaran ke setiap perusahaan di Cianjur terkait rencana kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun.
Sekedar diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menawarkan solusi pada buruh terkait upah di 2022. Dia menawarkan inovasi berbentuk putusan lain mengenai struktur skala upah khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun, yang diatur melalui Kepgub dengan range kenaikan 3,27-5%.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan, ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut, yakni setiap perusahaan harus mengikuti ketetapan UMK 2022, mengikuti kebijakan upah sesuai dengan ketentuan dari Pemprov bagi yang bekerja di atas 1 tahun, dan perusahaan yang upahnya sudah di atas UMK tidak menurunkan upah pekerjanya.
“Untuk poin kedua diterapkan setelah arahan dari Pemprov jelas. Kami masukan dalam edaran agar setelah aturannya jelas, bisa langsung diterapkan. Karena sampai sekarang kami masih tunggu arahan dari Pemprov terkait aturan kenaikan itu,” ujarnya Jumat.
Menurutnya, buruh dengan masa kerja di atas satu tahun akan mengalami kenaikan secara berkala. Namun hal itu tidak berlaku bagi keryawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Untuk buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun sesuai dengan ketetapan UMK yang tidak naik,” kata dia.
Dia menambahkan sesuai dengan SK Gubernur Jawa barat UMK 2022 Kabupaten Cianjur tak naik, yakni tetap di angka Rp2.699.814.
“UMK 2022 masih sama dengan tahun 2020, yakni Rp2,6 juta. Dan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Kami harap kalaupun nanti kebijakan kenaikan bagi yang masa kerja di atas 1 tahun diterapkan, setiap perusahaan mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya. (dis)

















