INFOCIRANJANG.COM, Cianjur, Kamis (10/09/2023) – Pihak ATR/BPN Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan dalam pelayanan yang telah dilakukan, yang menyebabkan aksi protes dari Pengacara Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm Fanpan Nugraha. Pertemuan antara kedua belah pihak telah dilangsungkan guna membahas masalah ini.
Kepala ATR/BPN Cianjur, Siti Hafsiah, mengungkapkan bahwa tindakan pengacara yang menerobos masuk ke ruang rapat adalah sebuah bentuk ekspresi dari ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan oleh lembaga tersebut. “Kami mengambil hikmah dari kejadian kemarin sebagai teguran untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami,” ujar Siti.
Ia juga memohon maaf atas kejadian tersebut, menjelaskan bahwa saat itu dirinya dan beberapa pejabat lainnya tengah berada di Jakarta untuk menghadiri agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya. “Kami memang memiliki agenda yang bersinggungan dengan waktu rapat di Jakarta, dan saat itu juga ada kunjungan dari Kanwil,” tambahnya.
Mengenai keluhan dari beberapa pemohon yang telah disampaikan, Siti mengklaim bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tindaklanjut. “Kesalahan dalam proses pelayanan merupakan tanggung jawab kami. Kami akan memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat. Terkait masalah blangko sertifikat yang hilang, kami akan melakukan tindakan perbaikan dan pemberkasan ulang,” tegasnya.
Di sisi lain, Pengacara dari Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm, Fanpan Nugraha, setelah pertemuan dengan pihak ATR/BPN Cianjur, berharap bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan dapat memberikan pengalaman berharga bagi pihak ATR/BPN Cianjur. “Menurut Kepala ATR/BPN Cianjur dan timnya, persoalan ini disebabkan oleh miss komunikasi, dan saat ini sedang dalam proses pencarian solusi dan perbaikan. Ibu Kepala ATR/BPN Cianjur sendiri telah memberikan instruksi kepada timnya untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Fanpan Nugraha.
Pertemuan antara kedua belah pihak diharapkan dapat membawa perbaikan dalam pelayanan ATR/BPN Kabupaten Cianjur dan meningkatkan komunikasi antara lembaga tersebut dengan masyarakat serta para pemohon layanan. (sam)



















