INFOCIRANJANG.COM, CIANJUR – PKBM Tunas Mukti di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, diduga melakukan manipulasi data peserta didik dalam Program Paket C tahun anggaran 2024–2025. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pendaftaran hingga pengeluaran peserta didik.
Berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran administratif, pendaftaran peserta didik dilakukan sebelum batas waktu penetapan penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), yakni sebelum 31 Agustus 2024. Hal tersebut membuat peserta tercatat secara administratif sebagai penerima bantuan.
Namun, setelah penetapan dana, sejumlah peserta justru dikeluarkan secara bersamaan pada periode September hingga Desember 2024. Alasan yang dicantumkan berupa mutasi, namun tidak disertai kejelasan tujuan maupun dasar administratif yang dapat diverifikasi.
Tercatat sebanyak 19 peserta didik Paket C diduga dimasukkan ke dalam sistem untuk memenuhi syarat pencairan dana. Setelah itu, mereka dikeluarkan secara massal tanpa penjelasan rinci.
Adapun sejumlah indikasi kejanggalan yang ditemukan antara lain:
- Pendaftaran dilakukan mendekati batas akhir penetapan BOP
- Peserta dikeluarkan setelah dana ditetapkan
- Pengeluaran dilakukan secara serentak
- Tidak ada kejelasan alasan mutasi atau pengeluaran
Dengan jumlah 19 peserta dan besaran BOP sebesar Rp1.830.000 per orang, total dana yang diduga terserap tidak semestinya mencapai Rp34.770.000.
Kesimpulan sementara mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, serta indikasi bahwa proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak berjalan optimal.
Sementara itu, wartawan InfoCiranjang telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PKBM Tunas Mukti guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. (Red)


















