
Cianjur – Sabtu,6 februari 2021, Satpolpp Cianjur tutup akses masuk Taman Prawatasari Setiap Hari Sabtu dan Minggu. Dipimpin Langsung oleh KASATPOL PP dan Damkar Kab Cianjur Bpk. Hendry Prasetyadhi
Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19, dan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Peraturan BUPATI Kabupaten Cianjur no 6 tahun 2021, tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan di Ruang Publik.
Dalam postingan instagram Satpol PP Cianjur menyebutkan juga bahwa masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan akan di kenakan Sanksi paling besar Rp. 100.000,-
“Setiap orang/perorangan yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker tidak menjaga jarak, dan menyebabkan kerumunan di ruang publik dikenakan sanksi adminstratif paling besar Rp. 100.000,-” Ujar Akun Satpol PP Cianjur
Sumber : Instagram @satpolpp_cianjur



















