INFOCIRANJANG.COM, CIANJUR – Puluhan kios dan warung yang menjual obat-obatan terlarang disegel oleh pihak kepolisian di beberapa lokasi di Cianjur. Tindakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang, khususnya setelah kasus viral seorang siswa SD yang terlibat dalam penggunaan obat-obatan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa langkah cepat diambil berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan di kios dan warung di Cianjur.
“Kami langsung mendatangi kios dan warung tersebut. Namun, kios-kios itu sudah tutup dan kosong ketika diperiksa,” ujar Septian pada Senin (24/06/2024).
Dalam upaya penyegelan, pihak kepolisian memasang garis polisi dan stiker tanda penyegelan. “Kami segel, kami pasang garis polisi dan stiker disegel. Ini untuk memastikan agar kios atau warung tersebut tidak lagi digunakan untuk penjualan obat terlarang,” tambahnya.
Sebanyak 25 kios dan warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang telah disegel. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Cianjur, termasuk di Kecamatan Karangtengah yang dekat dengan SD tempat kasus viral tersebut terjadi.
Selain menyegel kios, polisi juga mengamankan satu orang yang berinisial Br (28) yang sedang berada di salah satu kios. “Kami masih memeriksa apakah dia hanya pegawai atau pemilik kios tersebut,” kata Septian.
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan mengantisipasi penyalahgunaan oleh pelajar. “Kami tidak ingin kejadian pelajar yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang terulang. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas. Kami juga meminta dukungan dari warga, orangtua siswa, dan sekolah untuk turut mengawasi anak-anaknya. Segera laporkan jika ada informasi mengenai peredaran obat keras tertentu. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (dis)


















