INFOCIRANJANG, CIANJUR — Persidangan gugatan hukum terhadap Kepala Desa Wangunjaya dan beberapa perangkat desa kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis, 24 Juli 2025. Gugatan ini diajukan oleh sekelompok warga yang merasa ada hal yang tidak sesuai dalam pengelolaan kegiatan desa.
Namun, sidang kembali harus ditunda karena pihak penggugat belum siap menyampaikan perubahan isi gugatannya. Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kuasa hukum para tergugat, Dindin Choerudin dari Fans and Partners Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap secara materi hukum dan akan menjawab semua tuduhan dengan sebaik-baiknya.
“Insya Allah kami siap menghadapi persidangan. Semua materi hukum sudah kami pelajari dan siapkan untuk membela kepala desa dan perangkat lainnya,” ujarnya.
Ia juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat Desa Wangunjaya agar proses hukum berjalan lancar dan adil.
“Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini bisa membawa hasil sesuai harapan warga dan menjaga nama baik desa,” tambahnya.
Penundaan sidang ini menjadi waktu tambahan bagi kedua belah pihak untuk memperkuat argumen masing-masing. Meski begitu, kuasa hukum kepala desa menegaskan bahwa proses ini tidak semata-mata tentang menang atau kalah, tapi juga tentang menjalankan hukum secara benar dan adil.
Menurut Dindin, class action bukan hanya menyangkut kepala desa sebagai individu, tetapi juga menyangkut sistem pemerintahan desa yang harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Apa Itu Gugatan Class Action? (Edukasi Hukum untuk Warga)
Gugatan class action adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang untuk mewakili kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh satu kebijakan, tindakan, atau keputusan.
Dalam kasus Desa Wangunjaya, gugatan ini dilakukan oleh sekelompok warga terhadap kepala desa dan perangkat lainnya. Namun, agar gugatan ini bisa diproses di pengadilan, isi gugatan harus jelas, lengkap, dan sesuai aturan.
Jika pihak yang menggugat tidak siap atau tidak bisa menjelaskan dengan baik, sidang bisa ditunda atau bahkan tidak dilanjutkan.
Apa yang Bisa Dilakukan Warga?
- Tetap tenang dan tidak terprovokasi
- Percayakan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan
- Jangan mudah percaya pada informasi yang belum pasti atau yang menyesatkan
- Warga yang belum paham proses hukum bisa bertanya ke pemerintah desa atau pendamping hukum yang ditunjuk
Ingat: Semua orang berhak mendapatkan keadilan, tapi harus melalui jalur yang sah sesuai hukum. (sam)



















