INFOCIRANJANG.COM, CIANJUR – Praktik peredaran barang ilegal kembali terungkap di Kabupaten Cianjur. Kodim 0608/Cianjur berhasil mengamankan ribuan botol oli palsu berbagai merek dari sebuah rumah di kawasan Puncak, tepatnya di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Jumat (31/10/2025).
Penemuan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di rumah yang kerap dijadikan tempat penyimpanan barang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Intel Kodim 0608 dan Koramil 0608-04 Pacet langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tumpukan kardus berisi pelumas yang diduga palsu.
Dandim 0608/Cianjur, Letkol Inf Bistok Barry Simarmata, mengatakan pihaknya juga mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RL (42) beserta barang bukti sebanyak sekitar 3.500 botol oli berbagai merek terkenal.
“Barang bukti yang kami temukan antara lain oli merek MPX2 sebanyak 2 dus, Federal Ultratech 33 dus, Pertamina Enduro 1 dus, Mesran 31 karton, AHM MXL 1 dus, AHM Oil 1 dus, AHM Gear 2 dus, Silver 12 pcs, campuran 4 dus, dan Yamalux biru 2 dus,” jelas Dandim.
Untuk memastikan keaslian produk, Kodim melakukan pengecekan ke sejumlah dealer resmi Honda dan Yamaha di wilayah Cianjur. Hasilnya, seluruh pelumas yang disita dinyatakan palsu dan ilegal.
“Kami sudah konfirmasi ke dealer resmi, dan benar seluruhnya palsu. Ini sangat merugikan masyarakat, terutama bengkel dan pengguna kendaraan bermotor yang percaya membeli oli asli,” tegas Bistok.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa oli palsu tersebut sudah beredar di sejumlah bengkel di wilayah Cianjur, namun beruntung peredaran lebih luas berhasil dicegah berkat laporan cepat masyarakat.
“Kemungkinan besar oli-oli ini sudah sempat diedarkan. Kami akan mendalami jaringan distribusinya, apakah hanya lokal atau terhubung ke daerah lain,” tambahnya.
Terduga pelaku kini telah diserahkan ke Polres Cianjur untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan sindikat lebih besar di balik peredaran barang ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap barang dengan harga jauh di bawah standar dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor. Peredaran barang palsu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna kendaraan,” pungkas Dandim. (Sam)


















