INFOCIRANJANG.COM, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaluyu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, dua bilah senjata tajam jenis celurit, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 04.14 WIB. Saat itu, korban berinisial FA (16) sedang berkumpul bersama teman-temannya di depan salah satu ruko di Kecamatan Sukaluyu.
“Tiba-tiba para pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil mengayun-ayunkan senjata tajam jenis celurit. Karena merasa terancam dan jumlah pelaku cukup banyak, korban bersama teman-temannya memilih melarikan diri untuk menyelamatkan diri,” ujar AKP Fajri dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Memanfaatkan situasi tersebut, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang ditinggalkan di lokasi kejadian sebelum melarikan diri.
Usai kejadian, korban bersama ayahnya yang berinisial AH melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Sukaluyu bersama Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian, aparat berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap keempat pelaku beserta barang bukti.
“Empat orang pelaku berhasil diamankan hanya berselang dua hari sejak kejadian. Selain mengamankan sepeda motor milik korban, kami juga menyita dua bilah celurit serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Cianjur.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(red)




















