CIANJUR, MEDIACIANJUR.ID — Dugaan praktik pendataan peserta didik yang berpotensi merugikan keuangan negara mencuat di PKBM Karyamandiri, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, tercatat 25 peserta didik yang keluar setelah cut off 31 Agustus, dengan alasan mayoritas mutasi. Dalam kolom keterangan, sejumlah siswa disebut keluar setelah cut off, sementara tujuan mutasinya tidak dijelaskan secara jelas.
Dokumen tersebut juga mencatat nilai BOSP yang mencapai total Rp36,73 juta untuk 25 peserta didik tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian peserta didik sengaja didaftarkan sebelum batas cut off 31 Agustus, kemudian setelah data masuk dalam pendataan dan berpotensi menjadi dasar perhitungan bantuan, peserta didik tersebut dikeluarkan dalam waktu tertentu dengan alasan mutasi.
Dugaan lainnya, PKBM Karyamandiri disebut-sebut kembali mendaftarkan peserta didik yang sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan di SMA/SMK formal, sebagaimana tercantum dalam dokumen lain yang diterima redaksi.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian patut dipertanyakan karena menyangkut akurasi data pendidikan dan penggunaan anggaran negara. (Red)
Namun demikian, data tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Mediacianjur.id mendorong Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap data peserta didik, riwayat mutasi, waktu pendaftaran, serta penggunaan dana BOSP di PKBM Karyamandiri.



















