INFOCIANJANG.COM, CIANJUR — Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AM (28) dan CC (32).
Kasus tersebut terungkap pada 26 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah guest house di Kampung Sukahurip, Jalan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan seorang anggota Polri berinisial MAT (25).
“Dari laporan tersebut, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka atas nama AM dan CC. Korban remaja putri berinisial NSN (15) sudah dimintai keterangan,” kata Alexander dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (5/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sedikitnya tiga perempuan berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 18 tahun yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Alexander, para korban diduga mengenal AM melalui media sosial sekitar dua hingga tiga bulan sebelum kasus tersebut terungkap.
“Semuanya dari media sosial. Para anak korban kenal dengan para tersangka dari media sosial,” ujarnya.
Polisi tidak mengungkap platform media sosial yang digunakan. Menurut Alexander, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi mengenai sarana dan modus yang diduga digunakan dalam perekrutan korban.
“Tidak saya sebutkan situsnya, tidak saya sebutkan media sosialnya untuk semoga tidak tersebar dan putus sampai di sini,” katanya.
Penyidik juga masih mendalami faktor yang diduga melatarbelakangi keterlibatan para korban. Dari pemeriksaan sementara, faktor ekonomi menjadi salah satu hal yang ditemukan.
“Jawaban sementaranya adalah karena faktor ekonomi. Apakah hal tersebut menjadi kebutuhan dasar, kebutuhan tampilan, atau kebutuhan tersier, itu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujar Alexander.
Dalam penanganan perkara, Polres Cianjur turut berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Dinas Sosial dan DPPKBP3A Kabupaten Cianjur. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung perlindungan dan penanganan terhadap korban.
Atas perkara tersebut, AM dan CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Polres Cianjur menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta atau pihak lain yang berkaitan.
Polisi juga menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah. Status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah karena pembuktian akhir berada dalam proses peradilan. (sam)


















