CIANJUR, InfoCiranjang.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur angkat bicara terkait kabar alih fungsi lahan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Babakan Karet, Kecamatan Cianjur.
Kepala Bidang Sumberdaya Air dan Sanitasi Disperkim Cianjur, Agung Deli Sahputra, menjelaskan bahwa pengelolaan IPLT memang menjadi bagian dari tugas dan fungsi Disperkim. Namun, pihaknya menyebut persoalan lahan menjadi salah satu kendala karena lahan tersebut masih terikat kerja sama dengan pihak ketiga.
“Untuk pengerjaan pengelolaan tugas fungsi Disperkim Cianjur. Tapi apa daya, lahannya tidak bisa diambil alih untuk peruntukan lain,” kata Agung, Kamis (1/10/2026).
Agung mengungkapkan, Disperkim Cianjur sebelumnya telah mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat kepada pihak terkait pada 22 Januari 2026.
Surat tersebut berisi permohonan peninjauan kembali terhadap perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan pihak ketiga, yakni CV Garuda Mahameru.
“Upaya sudah, membuat surat permohonan peninjauan kembali atas perjanjian kerja sama antara Pemkab dengan pihak ketiga, dalam hal ini CV Garuda Mahameru,” ujarnya.
Menurut Agung, pengelolaan IPLT sebelumnya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur. Namun, setelah terjadi penyesuaian nomenklatur tugas dan fungsi perangkat daerah, pengelolaannya kemudian dilimpahkan kepada Disperkim.
“Sebelum tahun 2022 IPLT dikelola DLH Cianjur. Berjalannya waktu terjadi penyesuaian nomenklatur tugas dan fungsi sehingga pengelolaan dilimpahkan ke Disperkim Cianjur,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan IPLT oleh Disperkim mulai berjalan pada 2024. Namun, kondisi lahan yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga menjadi persoalan tersendiri dalam upaya pengembangan kembali fungsi IPLT.
“Tahun 2024 pengelolaan berjalan. Lahan dikerjasamakan, diambil alih dengan pihak ketiga untuk dijadikan hutan kota sampai saat ini,” pungkasnya.

















