Cianjur – Selama 2021 Polres Cianjur berhasil mengamankan 3 kepala desa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Ketiga Kades tersebut merupakan Kades aktif.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi, mengatakan, ketiga desa tersebut yakni Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara.
“Ada tiga kepala desa yang berhasil kita amankan selama 2021. Semua merupakan Kades Aktif,” ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Dia mengungkapkan, ketiga kepala desa tersebut melakukan korupsi dengan nilai rata-rata Rp300 juta.
“Rata-rata Rp300 juta. Yang satu sekarang sudah mau P21,” ungkap Septiawan.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, dengan ditangkapnya oknum Kades tersebut bisa menjadi perhatian khususnya bagi pejabat publik.
“Semoga ini menjadi warning buat pejabat supaya tidak lagi melakukan hal serupa. Saya tidak mau dengar lagi seperti itu,” ucap Herman.
**dis



















