INFOCIRANJANG.COM, Cianjur – Dalam upaya menjalankan pembangunan hunian tetap perumahan relokasi tahap III di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtam) Kabupaten Cianjur tengah aktif dalam proses sosialisasi dan pendataan. Pembangunan ini akan direalisasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan melibatkan kompensasi untuk petani penggarap di daerah tersebut.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtam) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan melakukan pendataan terkait petani yang akan menerima kompensasi.
“Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada mereka yang terdampak pembangunan Huntap ini, termasuk petani penggarap,” ungkap Hendri pada hari Senin (04/09/2023).
Meskipun demikian, mengenai besaran uang kompensasi yang akan diberikan kepada petani, Hendri menjelaskan bahwa detail nominalnya belum dapat diumumkan karena proses pendataan masih berlangsung.
“Hingga saat ini, kami belum bisa menyebutkan jumlah pastinya karena proses pendataan masih berjalan,” katanya.
Perlu diingat bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan hunian tetap perumahan relokasi tahap III di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, memiliki sejarah sebagai bekas eks HGU PT NPM dengan luas area mencapai 3 hektar. Proyek ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk meningkatkan akses perumahan yang layak bagi masyarakat. (Slim)



















