CIANJUR – Kabar mengejutkan datang dari dunia sepakbola Indonesia. Seorang mantan pemain Tim Nasional (Timnas) berinisial SS ditangkap pihak kepolisian di Cianjur dengan dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Menurut informasi yang dihimpun, SS ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Perumnas Pondok Indah, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 Oktober 2024.
Ketua RW setempat, Pendi, membenarkan kejadian tersebut. “Betul, penangkapannya terjadi pada Rabu malam, 30 Oktober lalu, di lingkungan RT 02. Katanya, ada kaitannya dengan peredaran obat-obatan terlarang,” ujar Pendi saat dikonfirmasi pada Selasa, 5 November 2024.
Pendi menambahkan bahwa SS bukanlah warga asli Perumnas Pondok Indah. SS merupakan pendatang yang menikah dengan seorang wanita setempat. “SS ini warga luar yang menikah dengan perempuan asli sini,” jelas Pendi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengonfirmasi penangkapan mantan pesepakbola tersebut. “Iya betul, kami sudah menahan yang bersangkutan. Dari tangan SS, kami mengamankan 2.700 butir tramadol dan 1.000 butir heximer,” kata AKP Tono.
Obat-obatan terlarang jenis tramadol dan heximer memang dikenal luas sebagai barang yang disalahgunakan di kalangan masyarakat. Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan SS dalam jaringan peredaran obat terlarang ini. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan.
Kasus ini pun menambah deretan sorotan terhadap peredaran obat terlarang yang semakin meresahkan. Polisi berharap, dengan penangkapan ini, dapat menanggulangi peredaran obat-obat ilegal yang merusak generasi muda. (bay/lgk)




















