INFOCIRANJANG.COM, Cianjur – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Cianjur telah menerima sejumlah besar pengajuan untuk dana stimulan gempa bumi pada tahap 4. Namun, dari total 13.750 pengajuan yang telah diverifikasi, 5.600 di antaranya tidak memenuhi kriteria (TMK) untuk menerima bantuan.
“Sekretaris Disperkim Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan, berdasarkan pendataan di lapangan hingga 30 Juli 2023, yang telah verifikasi untuk tahap 4 ada sebanyak 13.750, sedangkan 5.600 berstatus TMK,” ungkap Hendri.
“Jadi ada beberapa usulan yang masuk TMK (Tidak Masuk Kriteria) baik kriteria rusak sedang, ringan dan rusak berat,” kata Hendri, Kamis, (02/07/2023).
Hendri juga menjelaskan alasan di balik penolakan pengajuan, “Kerusakan kurang dari 15 persen, karena ini bantuan stimulan bukan bantuan ganti rugi artinya kita verifikasi kita selektifkan benar-benar yang layak itu yang kita utamakan.”
Selain itu, Hendri menambahkan, “Seperti adanya duplikasi data bukan pemilik bangunan dan bukan rumah tinggal seperti tempat usaha.”
Dengan tingginya jumlah pengajuan yang tidak memenuhi kriteria, Disperkim Cianjur terus melakukan upaya untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak dan sesuai dengan tujuan program. (Sam)