INFOCIRANJANG, CIANJUR – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur masih menunggu kajian teknis dari Badan Geologi terkait rencana relokasi rumah-rumah yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Berdasarkan data, terdapat 25 desa di 10 kecamatan yang masuk dalam zona berbahaya. Dari jumlah tersebut, 150 rumah terancam harus direlokasi karena berada di lokasi rawan bencana.
Kepala Disperkim Cianjur, Cepi R. Fadiana, menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses kajian teknis baru rampung di 7 kecamatan, sementara 3 kecamatan lainnya masih menunggu hasil rekomendasi.
““”Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa beberapa lokasi harus direlokasi karena dikategorikan sebagai zona terlarang,” ujar Cepi, Senin (3/3/2025).
Cepi mengungkapkan bahwa Badan Geologi memiliki penilaian khusus terkait rumah yang wajib direlokasi, salah satunya adalah tanah yang labil dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
“Dari hasil kajian, wilayah Cianjur bagian selatan memiliki kondisi geografis berupa lereng, perbukitan, dan lembah yang rentan terhadap pergerakan tanah, meskipun dalam beberapa kasus pergerakan tanah terjadi secara perlahan,” jelasnya
Terkait mekanisme relokasi, pemerintah akan menerapkan dua skema, salah satunya adalah relokasi mandiri.
“Jika dalam satu desa hanya ada beberapa rumah yang terdampak, misalnya dua rumah, maka pemiliknya akan diminta untuk melakukan relokasi secara mandiri ke lokasi yang lebih aman” pungkas Cepi.
Saat ini, pihak Disperkim Cianjur masih menunggu hasil kajian lengkap dari Badan Geologi sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait relokasi warga di zona rawan bencana.



















