INFOCIRANJANG, CIANJUR – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru ngaji di pesantren Kampung Babakan RT 01/08, Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, tengah menarik perhatian. Guru ngaji berinisial CMZ dilaporkan oleh orangtua salah seorang santri setelah dituding menganiaya anaknya yang bernama D. Kasus ini kini berlanjut ke meja pengadilan.
Menurut pengamat hukum asal Cianjur, Dindin Chaerudin, kasus ini seharusnya tidak perlu dibawa ke pengadilan. Dindin berpendapat bahwa berdasarkan kronologi kejadian, tidak ada niat atau modus kekerasan dari CMZ. Dia juga mengusulkan agar masalah ini diselesaikan dengan menggunakan kearifan lokal, mengingat situasi yang terjadi melibatkan konteks pendidikan yang penuh kesabaran.
“Meskipun pelaporan hukum adalah hak setiap individu ketika martabat atau harga dirinya teraniaya, kasus ini bisa diselesaikan lebih bijak dengan pendekatan lokal,” ujar Dindin, Rabu (11/12/2024).
Dindin juga menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Berdasarkan keterangan Rizal, kerabat CMZ, insiden dugaan penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pengajian rutin. Saat itu, CMZ mengajar para santri seperti biasa. Namun, salah seorang santrinya, D, tidak mengikuti pengajian dan memilih tinggal di asrama. Setelah pengajian selesai, salah satu santri melaporkan kehilangan telepon genggam.
CMZ kemudian mengumpulkan para santri dan mencurigai D sebagai pelaku karena saat telepon hilang, D tidak terlihat mengikuti pengajian. CMZ pun mengajak D berbicara empat mata. Namun, D ketakutan dan mencoba melarikan diri. CMZ berusaha menahan D agar dapat menjelaskan perihal kejadian tersebut, namun D menggigit tangan CMZ. Sebagai reaksi, CMZ berusaha melepaskan tangan, namun tak sengaja mengenai wajah D.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri Cianjur. (din)



















