Pemerintah secara tegas telah melarang aktivitas mudik pada musim Lebaran 2021
Tindakan ini dilarang demi menghindari persebaran pandemi C0V1D-19 yang selalu meningkat ketika aktivitas libur panjang.
Karena hal ini, pemerintah siap mengeluarkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mudik. Bahkan salah satunya bisa siap memberikan denda hingga Rp100 juta
Kebijakan larangan mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran C0R0NA Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketentuan soal mudik ini telah ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021
Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini
Artikel: PikiranRakyat


















