INFOCIRANJANG.COM, Cianjur – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan berhasil menyita sebanyak 16 unit kendaraan hasil curian, Selasa (08/03).
Seperti dikutif dari instagram @polrescjr, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin pelaksanaan Konferensi Pers hasil Ops Jaran (Kejahatan Kendaraan) Lodaya 2022 Polres Cianjur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari 9 (sembilan) Laporan masyarakat (Korban) yang dilaporkan di Polsek Sukaluyu, Polsek Cianjur Kota, Polsek Karangtengah, Polsek Cianjang, Polsek Pacet, Polsek Naringgul, dan 2 laporan di Polres Cianjur Polda Jabar.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu diantaranya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan mengunakan kunci T sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor milik korban.” ucap Kapolres
Untuk tersangka pencurian dengan pemberatan dapat dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan untuk tersangka pencurian dengan kekerasan dapat dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara dan tersangka penadahan dapat dijerat dengan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Adapun kendaraan hasil pengungkapan Ops Jaran 2022 yaitu sebanyak 16 (enam belas) unit kendaraan masing masing yaitu 15 (lima belas) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit kendaraan R4.
Via @polrescianjur



















