INFOCIRANJANG, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tengah melakukan proses pendataan rumah yang terdampak bencana hidrometeorologi sebagai dasar pemberian dana stimulan untuk pembangunan rumah warga penyintas. Pendataan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan tingkat kerusakan yang dialami.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur mencatat sebanyak 4.526 rumah telah diajukan untuk menerima bantuan. Namun, hingga saat ini, baru 2.325 rumah yang telah diverifikasi langsung di lapangan dengan kategori kerusakan ringan, sedang, hingga berat. Proses pendataan mencakup 15 kecamatan yang terdampak bencana.
“Hingga saat ini, kami telah memverifikasi 2.325 rumah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 897 di antaranya tidak memenuhi kriteria karena merupakan lahan sawah, sementara sisanya terdiri dari 615 rumah rusak ringan, 219 rusak sedang, 216 rusak berat, dan 372 rumah yang harus direlokasi,” jelas Sekretaris Perkim Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, Jumat, 3 Januari 2024.
Proses pendataan, menurut Hendri, akan terus berlanjut. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemkab Cianjur dalam mengajukan dana stimulan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Terkait besaran bantuan, Hendri menyebut bahwa dana stimulan masih mengacu pada ketentuan bantuan bagi korban gempa bumi sebelumnya. Untuk rumah dengan kerusakan ringan akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta, kerusakan sedang Rp30 juta, dan kerusakan berat Rp60 juta.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar karena proses pendataan memerlukan waktu yang cukup panjang dan bergantung pada hasil kajian teknis dari Badan Geologi.
“Kami berharap masyarakat dapat bersabar karena proses pendataan ini memerlukan waktu. Kami juga masih menunggu rekomendasi dari Badan Geologi yang akan menjadi dasar pengajuan dana stimulan ke BNPB,” tutup Hendri. (dis)



















