Cianjur – melalui akun resmi Instagram Bupati Cianjur Bapak @h.hermansuherman menegaskan, bahwa warga yang akan memasuki wilayah Cianjur wajib memeperlihatkan Surat Keterangan Rapid Test
“Kami dari Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur berkomitmen kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Cianjur wajib mempunyai surat keterangan bebas Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menekan angka peredaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cianjur” Ujar Herman Suherman
Rata-rata kendaraan yang memasuki wilayah Cianjur 95 persen tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19, dan mereka tidak mau di cek disini sehingga mereka pada pulang jadi hanya 5 persen saja yang mempunyai surat keterangan bebas covid-19 dan 95 persen mereka tidak punya sehingga dipulangkan lagi.
“Di Cianjur angka yang terjangkit Covid-19 semakin tinggi sehingga keluar masuk kendaraan dan orang diperbatasan harus dijaga ketat dengan sistem acak. Kita terus tidak akan berhenti, karena covid-19 di cianjur tinggi kembali, di Haurwangi (perbatasan Cianjur Bandung) sama di gekbrong (perbatasan Cianjur Sukabumi) kita sistem secara acak (pagi, sore, malam)” Ujar Herman Suherman
Rencananya pemerintah Kabupaten Cianjur akan melakukan system acak dalam melakukan Pengecekan di setiap Perbatasan Cianjur
“Karena informasi sudah bocor bahwa kalau ke Cianjur harus malem tidak boleh pagi, sehingga sekarang sistem nya kita acak, yang penting saya dengan forkopimda sudah sepakat bahwa untuk masuk ke Cianjur harus punya surat keterangan rapid” ujar Herman Suherman