INFOCIRANJANG.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil amankan lima orang spesialis perampok minimarket pada di kawasan Kabupaten Cianjur. Kelima tersangka tersebut diamankan ketika pelaku hendak kembali melakukan pencurian.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan, kelima pelaku berinisial TS, AA, J, ES dan ON (meninggal dunia karena sakit). Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi L300, 3 buah gunting, 1 bilah golok, 1 kunci pas dan 1 buah kaos yang dimodifikasi untuk menutup bagian wajah.
Kejadian bermula pada hari Jumat, 22 Juli 2022 sekitar jam 06.15 WIB di sebuah Alfamart di Jalan Raya Bandung Kampung Gandaria Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. telah terjadi pencurian dengan pemberatan dan barang yang di ambil berupa roko berbagai merk, alat kosmetik. dari keterangan pelapor yang merupakan kepala toko tersebut, pihaknya telah mengalami kerugian sebesar Rp. 21.575.281.
Petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 sekitar jam 02.00 WIB di Alfamart Primavera Residen Desa Bojong Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor. Setelah para pelaku beraksi melakukan pencurian dan oleh petugas berhasil di tangkap, dalam perjalanan pelaku ON mengalami sakit dan dibawa ke Rumah sakit, dimana pada saat perawatan meninggal dunia.
Diketahui, pelaku ON merupakan seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian spesialis minimarket di 3 Kabupaten yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu dan Kab Cirebon.
“Adapun Modus Operansi para pelaku secara sekutu menggunakan 1 Unit kendaraan mobil Mitsubishi L300 menuju sasaran minimarket yang sudah tutup, selanjutnya para pelaku memanjat atap dan memotong atap dan selanjutnya masuk kedalam toko dan membelokan alat rekaman cctv lalu mengambil barang berharga dari dalam minimarket.” Ucap Kapolres Cianjur pada saat memimpin konferensi pers pada Selasa (10/01/2022).
Selain melakukan pencurian di minimarket Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah, kelima tersangka juga melakukan pencurian di 14 TKP minimarket lainnya di wilayah Kabupaten Cianjur, atas kejadian tersebut menimbulkan kerugian dengan total Rp 378.000.000.
“Selain para tersangka beroprasi di wilayah Cianjur, mereka pun beroprasi di daerah lain seperti Bogor, Banten, Cikarang dan Cimahi.” Tambah Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal ayat 2 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (eun)