INFOCIRANJANG.COM, CIANJUR – Dua terduga pelaku penjualan miras, SIP (28) dan TCP (18) dibekuk anggota Polsek Cugenang, Jum’at 20 September 2024 pukul 10.00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita miras oplosan jenis roso roso sebanyak 78 bungkus plastik, uang tunai Rp225 ribu dan satu unit kendaraan bermotor Honda Beat warna hitam dengan nopol F 2635 TS.
Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil patroli di wilayah hukum Polsek Cugenang dengan sasaran Curas, Curat dan Curanmor (C3) dan peredaran miras secara mobile.
Sebelumnya, Polsek Cugenang mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa terduga pelaku pengedar miras berinisial SIP sering menjual miras di sekitaran warung di jalan Raya Cugenang Kampung Pos Desa Cijedil.
“Informasi terduga pelaku ini sering nongkrong di warung milik ibunya di pinggir jalan Raya Cugenang,” kata Kompol Tedi.
Kemudian Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi memimpin operasi tersebut dan mendapati seseorang yang mencurigakan lantaran ada dua orang tiba-tiba akan melarikan diri memakai sepeda motor.
Aksi mereka pun langsung berhasil dihentikan anggota kepolisian.
“Secara tiba- tiba seseorang yang tidak di kenal bersama rekannya akan melarikan diri memakai sepeda motor, upaya melarikan diri tersebut bisa dicegah oleh anggota Polsek Cugenang. Dari tangan keduanya berhasil diamankan puluhan kantong plastik miras di dalam tas hitam,” paparnya.
SIP dan TCP kemudian diamankan ke Mapolsek Cugenang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bay/lgk)
Foto : DIBEKUK, SIP dan TCP penjual miras saat ditangkap anggota Polsek Cugenang. (Dok. Istimewa).




















