Juliari Barubara berharap divonis bebas oleh majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat.
“Putusan majelis hakim yang mulia akan berdampak besar dampaknya bagi keluarga terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” ujar Juliari saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/8/2021).
“Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti,” ujar Juliari.
Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu Jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar. Juliari juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
artike : infiafact


















