Infociranjang.com, Cianjur – Pemkab Cianjur tidak melarang adanya kegiatan perayaan tahun baru (Nataru). Mereka mengaku hanya melakukan pembatasan kegiatan serta pengawasan secara ketat. “Soal Nataru bukan dilarang. Tapi hanya dibatasi sesuai Imendagri,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, Kamis (18/11/2021).
Menurut Hendri, pembatasan tersebut diterapkan bagi pelaku perjalanan terutama keluar kota. Pembatasan kegiatan juga diterapkan di kawasan wisata untuk menghindari adanya kerumunan.
“Kita batasi untuk perjalanan. Kegiatan tempat wisata, serta mematuhi Prokes dan menunjukan hasil vaksin via aplikasi PeduliLindingi,” kata dia.
Namun untuk secara teknisnya, dia mengaku akan merumuskan terlebih dahulu dengan Satgas terkait. “Nanti teknisnya dirumuskan dengab Satgas,” ungkapnya.
Dia menambahkan, terkait pengawasan pihaknya dipastikan akan membuat posko penjagaan seperti tahun lalu terutama di setiap perbatasan kota dan tempat wisata.
“Untuk pengawasan pasti seperti tahun lalu, kita buat posko penjagaan di setiap perbatasan dan tempat wisata,” pungkasnya