INFOCIRANJANG.COM, CIANJUR – Menanggapi kasus bullying yang menimpa AD (12), seorang pelajar asal Sindangbarang, Cianjur, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menyatakan akan mengambil langkah serius. AD mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan dirinya harus dirawat di rumah sakit pada Senin (22/07/2024).
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap sekolah dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Apabila diketahui ada suatu hal yang tidak berjalan sesuai dengan perundang-undangan, kita akan memberikan sanksi kepada pihak yang terkait,” tegasnya.
Ruhli menambahkan, pihaknya akan memberikan bantuan kepada korban, baik secara psikologis maupun kesehatan. “Kami akan terjun ke rumah sakit untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, apalagi ini korban sudah ada di RSUD Cianjur,” paparnya.
Lebih lanjut, Disdikpora Cianjur akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) untuk memberikan bantuan yang diperlukan. “Kami atas nama pemerintah daerah sangat mengharapkan kekompakan antar semua komponen, bukan hanya dinas pendidikan, tetapi juga komite sekolah dan orang tua, agar semua bisa terawasi dan tidak ada bullying terjadi kembali di dunia pendidikan Cianjur,” tutup Ruhli (sam)




















