INFOCIRANJANG.COM, Cianjur – Selebgram asal Cianjur berinisial MK (36) tidak akan ditahan setelah terbukti aktif mempromosikan dua situs judi online melalui akun media sosialnya. Sebelumnya, MK telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengunggah ajakan bermain judi online di Instagram.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan MK didasarkan pada beberapa pertimbangan.
“MK tidak ditahan karena bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan upaya pelarian,” ungkap AKP Tono Listianto pada Kamis, 01 Februari 2024.
Meskipun tidak mendekam di penjara, MK tetap diwajibkan melapor secara rutin. “MK diharuskan wajib lapor dua kali seminggu, pada hari Senin dan Kamis,” tambahnya.
AKP Tono menyebutkan bahwa langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang KUHP Pasal 21 berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik.
“Wajib lapor ini akan tetap berlaku bagi MK hingga perkara ini mencapai tahap penuntutan pengadilan, di mana kewenangan tidak lagi berada di tangan kami,” tutupnya. (Dis)




















