Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi, mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sertan pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup,” ujar dia.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku sudah sejak awal menyiapkan air keras dengan memesan melalui toko online.
“Pelaku memesan air keras dari toko online, dan diterima beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga diduga pelaku memang merencanakan penyiraman tersebut,” kata dia.
<!––nextpage––>
1,5 Bulan Menikah Siri, Pria Arab Pembunuh Tak Pernah Nafkahi Sarah Cianjur
Abdul Latif, pria Arab membunuh Sarah, warga Cianjur yang merupakan istri sirinya dengan menyiramkan air keras. Selama 1,5 bulan menikah pelaku ternyata tak pernah menafkahi korban.
Salman, ayah tiri korban, mengatakan, sejak awal menikah hingga sebelum insiden penyiraman, pelaku sehari-hari hanya tidur dan rebahan di rumah.
“Ketika ditanya kenapa di rumah terus tidak kerja atau usaha, bilangnya tenang saja usaha sudah jalan,” kata dia.
Menurutnya, untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku menyuruh Sarah menggunakan uang mahar. Bahkan saat mengajak korban jalan-jalan atau makan di luar, pelaku tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun.
“Jadi mau itu untuk kebutuhan sehari-hari, ataupun ketika makan di luar, Sarah yang bayar. Pelaku bilangnya, pakai aja uang mahar, kan sudah dikasih mahar Rp150 juta,” ungkap dia.
“Padahal kan tidak seperti itu, mahar itu hak perempuan. Dan suami tetap harus memberikan nafkah untuk istri,” tambahnya.
Setiap kali ditanya terkait nafkah, pelaku malah mengalihkan pembicaraan. Bahkan pelaku malah menyuruh orangtua korban mencarikan vila yang nanti akan dibeli untuk Sarah.
“Pengalihannya membahas janji dia akan belikan vila dan mobil. Tapi tidak pernah jadi. Sampai sudah bosan mengingatkan kalau nafkah tetap harus diberikan, tidak bisa mengandalkan mahar untuk kebutuhan keluarga,” tuturnya.



















